Rabu, 24 April, 2024

Kementerian ESDM : Kelebihan Pengembangan EBT, Tingkatkan Kapasitas dan Harga Makin Kompetitif

MONITOR, Jakarta – Dalam kurun 4 tahun terakhir (2014 – 2017) penambahan kapasitas terpasang pembangkit dari energi baru terbarukan (EBT) terus bertambah. Ini merupakan salah satu upaya mewujudkan target bauran energi primer EBT pada tahun 2025 sebesar 23%. Setidaknya terdapat enam sumber daya energi terbarukan yang dimiliki Indonesia, yaitu energi air, surya, angin, arus laut, bioenergi dan panas bumi. Total potensi keenam sumber daya tersebut diperkirakan sebesar 441,7 Giga Watt (GW) dengan kapasitas terpasang hingga saat ini baru sebesar 9 GW atau 2% dari total potensi.

Indonesia memiliki total potensi energi panas bumi sebanyak 28.579 GW yang tersebar di 331 lokasi daerah sepanjang busur vulkanik. Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang berada di salah satu kerangka tektonik yang paling aktif di dunia yakni perbatasan Indo-Australia, Pasifik, dan lempeng tektonik Eurasia.

Kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tahun 2014 sebesar 1.403,5 MW, dan meningkat menjadi 1.808,5 MW pada tahun 2017.

Harga pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari pengembang EBT pun semakin kompetitif. Sebagai gambaran, pada tahun 2015, PLTP Kamojang Unit 5 dengan kapasitas 35 MW harga yang ditetapkan sebesar 9,4 cent US$/kWh. Setahun kemudian, pada 2016 beroperasi beberapa PLTP seperti PLTP Ulubelu Unit 3 kapasitas dengan harga sebesar 7,53 cent US$/kWh) dan PLTP Sarulla Unit 1 kapasitas 110 MW dengan harga sebesar 6,79 cent US$/kWh. Sementara pada tahun 2017 diantaranya juga beroperasi PLTP Ulubelu Unit 4 (55 MW, 7,53 cent US$/kWh) dan PLTP Sarulla Unit 2 (110 MW, 6,79 cent US$/kWh). Akan menyusul kemudian memperkuat kelistrikan nasional, PLTP Karaha Unit 1 (30 MW) yang sudah hampir COD.

- Advertisement -

Selain kapasitas yang semakin bertambah, harga nya pun semakin murah. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa harga listrik harus terjangkau dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Selain panas bumi, untuk pembangkit listrik bioenergi, kapasitas terpasang pada tahun 2014 adalah sebesar 898,5 MW, dan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2017 menjadi 1.812 MW dimana sebagian besarnya merupakan pembangkit off-grid.

Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) kapasitas terpasang pada tahun 2014 sebesar 122,7 MW, sedangkan pada tahun 2017 semester I sudah mencapai 259,8 MW.

Kementerian ESDM sendiri sebagai regulator terkait pengembangan EBT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan listrik, sebagai bagian upaya untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional. Dalam Permen tersebut antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER