Rabu, 24 April, 2024

Kejagung Pastikan Tahun 2017 Tidak Ada Eksekusi Terpidana Mati

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan pada tahun 2017 ini tidak ada terpidana mati yang di eksekusi karena terkendala faktor yuridis.

"Sebenarnya saya sudah gatal ingin melakukan itu (eksekusi)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Prasetyo menjelaskan yang menjadi kendala yuridis untuk melaksanakan eksekusi mati jilid IV karena banyak terpidana mati bisa mengajukan grasi tanpa ada batas waktu atau melakukan upaya Permohonan Kembali (PK) berulang kali.

Menurut Prasetyo, persoalan teknis sebenarnya tidak ada masalah dan pihak Kejaksaan Agung siap melaksanakan putusan eksekusi terhadap terpidana mati kapan pun.

- Advertisement -

"Kalau teknis gampang saja, tinggal di dor saja," katanya.

Seperti diketahui sepanjang 2015-2016, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid atau tahapan.

Pada Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Sedangkan pada Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Untuk Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER